Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Anggota DPR Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

110
×

Anggota DPR Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak jika ditemukan pelanggaran dalam aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Kalau memang ada yang dilanggar, ya APH harus bertindak. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang salah, harus ditindak,” ujar Hasbiallah, Sabtu (7/6/2025).

Example 300x600

Namun demikian, ia mengaku masih perlu mendalami lebih lanjut kasus ini. “Kita lihat dulu ya. Apakah proses izinnya sesuai mekanisme atau tidak. Benar-benar merusak alam atau tidak. Ini perlu pendalaman,” lanjutnya.

Isu tambang nikel di Raja Ampat mencuat usai aksi protes aktivis Greenpeace saat Konferensi Nikel Internasional di Jakarta pada 3 Juni 2025.

Greenpeace menyebutkan ada tiga pulau kecil—Pulau Gag, Kawe, dan Manuran—yang telah terdampak aktivitas tambang, merusak lebih dari 500 hektar hutan dan menyebabkan sedimentasi di perairan.

“Industrialisasi nikel yang didorong permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan dan laut di banyak daerah, dan kini mengancam Raja Ampat,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.

Ia menyebut wilayah Raja Ampat sebagai “surga terakhir di bumi” yang kini dibidik karena potensi nikelnya.

Selain itu, dua pulau kecil lain, Batang Pele dan Manyaifun, juga terancam aktivitas tambang. Lokasinya tak jauh dari Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat.

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan memanggil pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik dari BUMN maupun swasta, untuk evaluasi.

“Saya akan rapat dengan dirjen dan memanggil pemilik IUP. Kita akan evaluasi semuanya,” ujar Bahlil.