Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Ahok Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Sebut Ingin Bantu Penyidik

67
×

Ahok Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Sebut Ingin Bantu Penyidik

Sebarkan artikel ini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait pengadaan lahan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga sarat praktik korupsi.

Example 300x600

Dikonfirmasi Rabu (11/6), Ahok menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sebelumnya. “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ahok menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan adalah bentuk komitmennya untuk mendukung proses hukum dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Ahok.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri mengusut proyek pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta.

Pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Cengkareng tersebut diperuntukkan bagi pembangunan rusun. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya praktik korupsi dan suap kepada penyelenggara negara, dengan estimasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp649,89 miliar.

Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Dinas Perumahan DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahok sendiri kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menjadi sosok sentral dalam berbagai kebijakan pembangunan ibu kota. Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status Ahok dalam perkara ini, selain sebagai saksi yang dimintai keterangan tambahan.

Pemeriksaan terhadap Ahok ini menjadi babak baru dalam upaya mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah lama bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak di balik pengadaan lahan yang bermasalah.