Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kritik Tajam DPR: Jika KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?

67
×

Kritik Tajam DPR: Jika KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, melontarkan kritik keras terhadap langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus perusakan rumah retret pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya, langkah itu mencederai prinsip negara hukum dan justru menunjukkan keberpihakan pada pelanggar hak asasi. “Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” kata Umbu dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat malam (4/7/2025).

Example 300x600

Ia menegaskan, insiden di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial, tetapi merupakan bentuk pelanggaran serius atas hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi. Umbu menyebut, pembiaran terhadap pelaku intoleransi akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kelompok minoritas.

Kritik Pendekatan Kemanusiaan

KemenHAM melalui Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, sebelumnya menyatakan kesediaan menjadi penjamin dengan alasan kemanusiaan—beberapa tersangka disebut memiliki istri hamil atau anak kecil. Namun bagi Umbu, alasan itu tak bisa membenarkan pelanggaran hukum.

“Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” tegas politisi asal NTT itu.

Umbu juga menolak pendekatan restorative justice yang menurutnya terlalu lunak dalam konteks pelanggaran hak konstitusional. “Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” sindirnya.

Ia bahkan meminta Menteri HAM membatalkan rencana penjaminan. “Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?” tambahnya.

Desakan untuk Ketegasan Negara

Umbu mengingatkan bahwa terlalu banyak kasus intoleransi di Indonesia yang berakhir tanpa penyelesaian karena kompromi politik atau pendekatan damai yang tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, negara harus hadir secara tegas, bukan abai.

“HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.

DPR, kata Umbu, akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada mediasi semu. Ia menyebut peran KemenHAM harus dikembalikan pada semangat awalnya: memastikan keadilan bagi korban, terutama dalam kasus pelanggaran atas nama intoleransi.

Polisi sendiri telah menetapkan tujuh tersangka atas perusakan rumah yang sedang digunakan sebagai lokasi retret pelajar di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni lalu. Rumah tersebut sempat disangka digunakan untuk kegiatan ibadah, sebelum akhirnya dirusak oleh massa.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah: berpihak pada hukum atau tunduk pada tekanan sosial mayoritas.