Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih irit bicara saat ditanya soal izin tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Saat dimintai tanggapan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel yang terbit pada 2017, Jokowi menyebut hal tersebut sebagai ranah teknis kementerian.
“Itu di kementerian. Itu masalah teknis. Sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya juga di kementerian,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).
IUP PT GAG Nikel di Pulau Gag menjadi sorotan karena terbit pada masa awal pemerintahan Jokowi, dengan Ignasius Jonan menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan tersebut disebut-sebut telah memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan di kawasan yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Namun, Jokowi enggan berspekulasi mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan tambang harus dihentikan jika terbukti merusak alam.
“Kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” tegasnya.
PT GAG Nikel sendiri memiliki sejarah panjang. Kontrak karya pertama diberikan pada 1998, saat akhir pemerintahan Presiden Soeharto. Kala itu, mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan asing Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sementara PT Antam memegang sisanya.
Setahun setelah kontrak diteken, Indonesia mengesahkan UU Kehutanan yang melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Namun, pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, beleid tersebut direvisi lewat UU Nomor 19 Tahun 2004, yang memberi pengecualian kepada 13 perusahaan, termasuk PT GAG.
Izin eksploitasi resmi baru keluar pada 2017 dan diperpanjang pada 2023, menyulut kembali perdebatan soal keberlanjutan eksploitasi sumber daya alam di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.




























