Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Freddy Numberi Pimpin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

72
×

Freddy Numberi Pimpin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi muncul dalam daftar pengelola pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining, salah satu dari lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan ini disahkan melalui Surat Keputusan AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023, tertanggal 28 Juni 2023.

Example 300x600

PT Kawei Sejahtera Mining berkantor di Menara Sudirman, Jakarta Selatan, dan memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan bijih nikel (KBLI 07295) dengan modal disetor sebesar Rp 200 miliar.

Selain Freddy, nama-nama lain dalam struktur perusahaan termasuk Meyer GP Togatorop sebagai Direktur, Ali Hanafia Lijaya sebagai Komisaris Utama, serta Imam Liyanto sebagai Komisaris.

Pemegang sahamnya antara lain PT Dua Delapan Kawei (Rp 80 miliar), PT Jaya Bangun Makmur (Rp 60 miliar), PT Rowan Sukses Investama, dan PT Tambang Energi Sejahtera (masing-masing Rp 20 miliar).

Polemik kehadiran tambang nikel di Raja Ampat semakin mencuat setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam Tbk—per 5 Juni 2025. PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini beroperasi.

Namun, sejumlah pihak menyerukan penghentian total semua aktivitas tambang di Raja Ampat. Dosen Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai reklamasi sekalipun tidak akan mampu memulihkan kerusakan lingkungan yang timbul.

“Raja Ampat adalah geopark yang harus dilindungi,” ujar Fahmy.

Desakan juga datang dari Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai, yang menilai izin-izin tambang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mereka meminta Bupati Raja Ampat mencabut SK pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut.