Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 32 kapal yang terlibat dalam praktik illegal fishing berhasil ditindak oleh jajaran pengawasan KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa dari total kapal yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal asing dan sisanya, yakni 23 kapal, berasal dari dalam negeri.
“Sepanjang tahun 2025, hingga hari ini, kami telah menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing. Dari jumlah itu, 9 kapal adalah kapal asing dan 23 kapal merupakan milik Indonesia,” jelas Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Ia merinci bahwa dari 9 kapal asing tersebut, lima berasal dari Filipina, dua dari Vietnam, serta masing-masing satu dari China dan Malaysia. Selain kapal, KKP juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang ditemukan di perairan Indonesia. Rumpon, atau alat bantu penangkapan ikan, dinilai dapat merusak keseimbangan ekosistem laut jika digunakan secara sembarangan dan tanpa izin.
Dari hasil penindakan ini, KKP mencatat potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 774,3 miliar. Rinciannya, kerugian akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal mencapai Rp 755,9 miliar, sedangkan kerugian akibat pemasangan rumpon ilegal sebesar Rp 18,4 miliar.
Ipunk menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan kelautan dan mendorong pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Kami akan terus konsisten dalam menjaga laut Indonesia dari praktik-praktik merugikan, demi keberlanjutan sumber daya kelautan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.




























