JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembayaran reimburse resmi dihapus dan digantikan dengan sistem uang muka melalui virtual account.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk pembenahan menyeluruh menyusul sejumlah persoalan, termasuk kasus mitra dapur di Kalibata. Dalam skema baru, seluruh kegiatan program wajib didanai terlebih dahulu melalui virtual account yang hanya dapat dicairkan oleh perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Virtual account adalah rekening bersama yang dibuat setelah mitra terverifikasi. Seluruh transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan,” jelas Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dana operasional untuk 10 hari ke depan kini wajib masuk ke virtual account sebelum kegiatan dilaksanakan. Proposal kegiatan harus diajukan minimal 15 hari sebelumnya. Dana akan dikirim langsung dari KPPN Kemenkeu setelah proses verifikasi selesai.
Skema baru juga menegaskan bahwa dana bahan baku dan operasional bersifat at cost. Jika terjadi efisiensi, sisa dana akan digunakan sebagai carry over untuk pengajuan berikutnya, bukan menjadi keuntungan mitra.
Kasus Kalibata menjadi pemicu pembenahan, di mana yayasan mitra ternyata bukan pemilik fasilitas dapur. Kini, BGN mengutamakan pemilik fasilitas sebagai mitra utama, dan jika belum memiliki badan hukum, akan diberikan rekomendasi yayasan pendamping.
BGN juga membatasi cakupan kerja yayasan: maksimal 10 SPPG untuk satu provinsi, dan maksimal 5 SPPG untuk yayasan lintas provinsi. Pengecualian hanya diberikan kepada yayasan nasional seperti Kartika Eka Paksi dan Muhammadiyah.
Pendaftaran mitra kini hanya melalui situs mitra.dgn.go.id, dengan proses verifikasi berlapis: mulai dari pemeriksaan online, survei lapangan, hingga penugasan Kepala SPPG. Setelah virtual account terbentuk dan kepala satuan ditunjuk, proposal pencairan dapat diajukan melalui aplikasi SAKTI.
“Semua alur ini dirancang untuk memastikan transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tutup Dadan.





























