Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Dukungan Mengalir untuk Japto Soerjosoemarno, Yusri Usman Soroti Perbedaan Perlakuan KPK

98
×

Dukungan Mengalir untuk Japto Soerjosoemarno, Yusri Usman Soroti Perbedaan Perlakuan KPK

Sebarkan artikel ini

Simpati dan dukungan dari berbagai kalangan terus berdatangan untuk Tokoh Pemuda, Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno, atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno.

Seperti diketahui, rumah Japto baru-baru ini digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemberitaan mengenai hal tersebut menyiratkan seolah dirinya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Example 300x600

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, turut angkat bicara. Yusri, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta periode 1990-1998, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penggeledahan rumah Japto dibandingkan dengan rumah pengusaha batubara Tan Paulin di Surabaya.

“Saya menghormati langkah KPK dalam menegakkan hukum terkait kasus TPPU ini. Namun, saya melihat ada perlakuan yang berbeda. Saat rumah Tan Paulin digeledah, KPK terkesan lebih tertutup terkait hasilnya. Sementara, dalam penggeledahan rumah Mas Japto, detail barang yang disita justru dipublikasikan secara luas, sehingga seolah-olah Mas Japto sudah bersalah,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga Japto, tidak ada keterlibatan Japto dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari.

“Mas Japto tidak mengenal Rita Widyasari dan tidak memiliki hubungan bisnis maupun kepentingan apa pun dengannya,” tegas Yusri.

Ia juga menambahkan bahwa Japto dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dan sering membantu orang-orang yang mengalami kesulitan.

“Saya pernah berkunjung ke rumah Mas Japto tiga tahun lalu bersama Bang Erwan Soekardja. Mas Japto sendiri yang memasak untuk kami. Itu menunjukkan betapa baiknya beliau,” kenangnya.

Menurut Yusri, Japto adalah tokoh yang membimbing banyak orang untuk hidup sesuai aturan dan tidak terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

“Berdasarkan yang saya tahu, Mas Japto tidak pernah terlibat dalam proyek APBN, APBD, maupun RKAP di BUMN,” lanjutnya.

Ia menduga, kebaikan Japto dalam membantu orang lain mungkin telah menyeret namanya ke dalam polemik ini tanpa ia sadari.

“Saya berdoa agar Mas Japto dan keluarganya diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Semoga semuanya bisa dilalui dengan baik,” tutup Yusri.

Penggeledahan Rumah Tan Paulin

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada 14 Agustus 2024 mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin di Surabaya pada Juli 2024.

“Benar, rumah Saudari TP telah digeledah bulan lalu,” ujar Tessa kepada Media Kaltim melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/8/2024).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Dugaan ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka RW,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, Tessa tidak merinci jenis dan jumlah dokumen yang diamankan, karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Dokumen yang disita masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sehingga belum dapat diungkap ke publik,” pungkasnya.

Kasus Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebelumnya divonis 10 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110,72 miliar yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati dari Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Saat menjalani hukuman, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait.