Sebanyak 372 guru besar dari fakultas kedokteran di 23 universitas di Indonesia secara terbuka menyatakan hilangnya kepercayaan mereka terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam deklarasi yang dibacakan di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), mereka menilai Budi telah gagal menjaga mutu pendidikan kedokteran dan tata kelola kesehatan nasional.
“Kami tidak lagi dapat mengembalikan kepercayaan kepada Menteri Kesehatan untuk memimpin reformasi kesehatan yang inklusif, adil, dan berbasis bukti,” tegas para guru besar dalam pernyataan kolektif.
Setidaknya ada enam kebijakan Menkes yang menjadi sorotan tajam. Pertama, rencana penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas yang dianggap melanggar prinsip akademik. Kedua, pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan. Ketiga, pemindahan wewenang kolegium dari organisasi profesi ke bawah kendali Kementerian Kesehatan.
Keempat, pelatihan dokter umum untuk menangani operasi caesar di daerah terpencil dinilai sebagai simplifikasi yang membahayakan keselamatan pasien. Kelima, penolakan terhadap pemindahan dokter atas nama penghapusan almamaterisme. Dan keenam, framing negatif terhadap kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran yang dianggap menutup-nutupi akar masalah.
Sebelumnya, pada 16 Mei lalu, 158 guru besar dari FKUI telah mengajukan keberatan serupa kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak Kementerian Kesehatan.
“Kami belum melihat adanya perubahan signifikan. Maka kami menyatakan sulit untuk kembali memberikan kepercayaan terhadap arah pembangunan dunia kesehatan di bawah kepemimpinan sekarang,” kata dokter spesialis bedah plastik konsultan, Teddy Prasetyono.
Guru besar antropologi hukum UI, Sulistyowati Irianto, turut mengecam intervensi berlebihan Menkes terhadap sistem pendidikan kedokteran. Ia menyebut tindakan itu sebagai ancaman terhadap otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.
“Kebijakan ini mungkin sah secara hukum, tapi telah kehilangan legitimasi sosial. Dan bila tak direspons, deklarasi ini bisa berlanjut ke jilid-jilid berikutnya,” tandasnya.




























