Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rumah Japto yang menjadi sasaran tim penyidik KPK berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Rumah JS,” ujar Tessa saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus yang sama, yakni dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Selain rumah Japto, KPK juga telah menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali.
Penggeledahan Rumah Ahmad Ali dan Temuan Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali pada Selasa lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, barang elektronik, uang tunai, tas, hingga jam tangan mewah.
KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait perizinan pertambangan batu bara. Jumlah gratifikasi yang diterimanya diperkirakan mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekstraksi di wilayah Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita diduga berupaya menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus ini.
Upaya Penelusuran Aset dan Pemeriksaan Saksi
Penyidik KPK terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana tersebut.
Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap sumber dana yang digunakan dalam pembelian ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya oleh KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Rita Widyasari dan Kasus Gratifikasi Senilai Rp436 Miliar
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018.
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi yang berasal dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total mencapai Rp436 miliar.
Hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli aset dalam berbagai bentuk, termasuk kendaraan yang didaftarkan atas nama pihak lain, tanah, uang tunai, serta aset lainnya. Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), Rita juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman pokoknya.Dalam kasus ini, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.
KPK terus mendalami kasus ini dengan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari serta pihak-pihak yang diduga terlibat.




























