Keluarga Juliana Marins, pendaki Brasil yang meninggal di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, bersiap menempuh jalur hukum internasional jika hasil autopsi ulang yang dilakukan di Brasil membuktikan adanya kelalaian dalam penanganan korban maupun proses evakuasi oleh otoritas Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Taísa Bittencourt, yang menyatakan autopsi baru sangat krusial untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, terutama menyangkut waktu pasti kematian dan kemungkinan kelalaian saat operasi penyelamatan.
“Jika ditemukan unsur kelalaian, kami akan mendorong penyelidikan internasional atas kematian Juliana,” kata Bittencourt, dikutip dari media Brasil O Globo.
Autopsi ulang jenazah Marins telah disetujui oleh Kantor Jaksa Agung (AGU), Kantor Pembela Umum (DPU), dan otoritas Negara Bagian Rio de Janeiro. Pemeriksaan digelar Rabu (2/7) di Institut Medis Hukum Afrânio Peixoto, dengan harapan bisa memberi kepastian yang selama ini belum dijawab oleh otoritas Indonesia.
Keluarga menyampaikan keberatannya atas hasil autopsi di Indonesia yang dinilai belum memberikan informasi yang konklusif, terutama mengenai waktu kematian. Sertifikat kematian yang dikeluarkan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta pun disebut hanya merujuk pada hasil autopsi Indonesia, tanpa rincian waktu yang tepat.
Juliana Marins dilaporkan jatuh saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni pukul 06.30 WITA. Ia baru ditemukan oleh tim SAR dua hari kemudian, dan baru berhasil dievakuasi dari kedalaman 600 meter pada 25 Juni.
Dokter forensik RS Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit, menyebut Marins kemungkinan besar meninggal sekitar 20 menit setelah terjatuh karena trauma benda tumpul di bagian dada, bukan akibat hipotermia. Namun, ada pula dugaan bahwa korban sempat mengalami dua kali jatuh selama terjebak di lereng.
Pakar forensik Indonesia memperkirakan kematian terjadi antara 24 atau 25 Juni. Perbedaan waktu inilah yang memicu keluarga meminta autopsi ulang, seraya membuka kemungkinan gugatan hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam penyelamatan dan penanganan jenazah.




























