Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank, Termasuk Komisaris Utama PT Sritex

82
×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank, Termasuk Komisaris Utama PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit bank, salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Selain Iwan, dua mantan pejabat tinggi bank pelat merah juga ikut terlibat dalam perkara ini.

Dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Example 300x600

Kasus bermula dari ditemukannya kejanggalan dalam laporan keuangan PT Sritex tahun 2021 yang menunjukkan kerugian sebesar USD 1,08 juta atau sekitar Rp 15,65 triliun, padahal pada tahun sebelumnya perusahaan ini masih mencatatkan laba sebesar Rp 1,24 triliun.

Kondisi keuangan yang memburuk membuat Iwan Setiawan mengajukan pinjaman ke sejumlah bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB. Sritex akhirnya gagal membayar pinjaman dan menyisakan kredit macet senilai Rp 3,5 triliun per Oktober 2024.

Kejagung menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit tersebut. Bank DKI memberikan pinjaman senilai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB menyalurkan kredit sebesar Rp 543 miliar kepada PT Sritex. Zainuddin dan Dicky diduga telah melanggar ketentuan internal dan regulasi perbankan dengan tidak melakukan analisa risiko yang memadai.

“Penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi syarat yang seharusnya, termasuk hasil penilaian peringkat risiko yang menunjukkan Sritex hanya memiliki peringkat BB minus—indikasi risiko gagal bayar tinggi. Kredit seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan berperingkat A dan tanpa jaminan,” jelas Qohar.

Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.

Ketiganya kini telah ditahan oleh Kejagung dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.