Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga tingkat menengah pertama, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi keluarga miskin yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan karena keterbatasan biaya.
Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko, menilai putusan MK itu sangat ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya keluarga dari kalangan ekonomi lemah. Ia menegaskan bahwa banyak anak dari keluarga miskin tak bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta karena terbentur biaya.
“Kita pasti senang. Ini terobosan penting yang bisa membuka akses pendidikan lebih luas dan merata,” ujar Budiman saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/5).
Budiman juga menyebut bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam AstaCita. Menurutnya, putusan ini bukan hanya mengikat secara hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah kebijakan sosial pemerintah.
“Ini bukan sekadar keputusan yuridis, tapi juga sangat relevan dengan arah politik pembangunan SDM nasional,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan teknis, Budiman optimistis pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, akan mampu merancang skema subsidi yang efektif untuk sekolah swasta. Ia meyakini skema tersebut akan menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan adil dan menyeluruh.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dalam kondisi tertentu. Putusan ini merespons permohonan uji materi oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga. MK menilai pembatasan biaya gratis hanya di sekolah negeri menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi, terutama jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.




























