Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025), memasuki tahap mediasi. Penggugat melalui kuasa hukumnya, Taufiq, mengusulkan nama Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator non-hakim dari luar pengadilan.
Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi menyebutkan bahwa Adi Sulistiyono, yang merupakan mediator bersertifikat dan terdaftar di PN Surakarta, telah dihubungi dan menyatakan kesediaannya menjalankan tugas tersebut.
“Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menyatakan bersedia,” ujar kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, dalam persidangan.
Seluruh pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya Irpan, menyetujui penunjukan tersebut. Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya dalam perkara ini mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada.
Biaya mediasi akan ditanggung secara bersama oleh penggugat dan para tergugat, sebagaimana diatur dalam kesepakatan yang dicapai di ruang sidang Kusuma Admaja.
Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah mediator menyampaikan laporan hasil mediasi kepada pengadilan.




























