Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

63
×

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015-2016.

Jaksa menuduh bahwa kebijakan yang diambilnya tanpa prosedur yang sesuai telah merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Example 300x600

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong disebut telah menerbitkan 21 izin impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.

Izin tersebut diberikan kepada 10 pengusaha dari berbagai perusahaan, seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, dan PT Sentra Usahatama Jaya.

“Sebanyak Rp 515,4 miliar telah dinikmati oleh para pengusaha, sedangkan selisih Rp 62,6 miliar masih belum dijelaskan penggunaannya,” lanjut jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena setelah Tom Lembong lengser, kebijakan serupa terus berulang di Kementerian Perdagangan. Bahkan, dalam beberapa periode setelahnya, nilai dugaan kerugian negara akibat kebijakan impor yang tidak sesuai prosedur disebut-sebut lebih besar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam kebijakan perdagangan, terutama dalam sektor yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.