Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi keputusan Presiden AS Donald Trump yang menangguhkan sementara proses visa pelajar asing.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pelajar Indonesia yang telah menerima Letter of Acceptance (LoA) dan beasiswa studi ke Amerika Serikat.
Wakil Menteri Kemendiktisaintek, Stella Christie, menyampaikan pernyataan resmi melalui media sosial pada Selasa (28/5/2025), menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan kelanjutan studi mahasiswa terdampak.
“Kami sedang menjajaki peluang studi di perguruan tinggi unggulan di negara lain, serta membuka opsi melanjutkan studi di kampus-kampus terbaik dalam negeri,” kata Stella.
Stella juga mengimbau pelajar Indonesia yang saat ini sudah berada di AS dan memegang visa F, M, atau J agar tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. “Kami merekomendasikan untuk tetap berada di wilayah Amerika Serikat hingga ada kepastian lebih lanjut mengenai status visa kalian,” ujarnya.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, memerintahkan seluruh kedutaan dan konsulat AS untuk menghentikan sementara penerbitan visa pelajar. Rubio menyatakan pemerintah tengah memperluas pemeriksaan latar belakang dan media sosial terhadap pelamar visa pelajar.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan pemerintahan Trump, termasuk larangan terhadap penerimaan mahasiswa asing oleh beberapa universitas, seperti Universitas Harvard.
Penangguhan visa ini dikhawatirkan berdampak pada ribuan mahasiswa internasional yang merupakan sumber pemasukan penting bagi institusi pendidikan tinggi di AS.
Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan dan menjamin hak pendidikan para mahasiswa Indonesia tetap terlindungi.
















