Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan ekspresi publik yang menyudutkannya, termasuk dalam bentuk meme yang sempat viral di media sosial. Hasan menegaskan bahwa Presiden justru konsisten menyerukan persatuan dan merangkul semua kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan menanggapi penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh polisi, terkait unggahan meme yang menyeret nama dan citra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo serta Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau. Beliau terus menyuarakan semangat persatuan agar bangsa kita bisa maju bersama,” ujar Hasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Meski menyayangkan konten yang diunggah mahasiswi tersebut, Hasan menegaskan bahwa ruang ekspresi publik tetap harus dijaga dengan tanggung jawab. Ia menilai media sosial sebagai ruang terbuka seharusnya tidak diisi dengan ujaran kebencian atau penghinaan.
“Kita tentu menyayangkan. Tapi kita juga harus memahami bahwa ruang ekspresi sebaiknya diisi dengan konten yang bertanggung jawab, bukan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” tambahnya.
Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, Hasan menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Namun ia menyarankan agar pendekatan yang diambil terhadap mahasiswi tersebut lebih bersifat edukatif dan pembinaan, mengingat usianya yang masih muda.
“Kalau memang ada pasalnya, silakan pihak kepolisian memproses. Tapi secara pribadi dan sebagai pemerintah, saya kira anak muda seperti ini lebih baik dibina, bukan dihukum. Karena mungkin saja itu bentuk semangat yang kurang tepat,” katanya.
Hasan menyebut bahwa dalam konteks demokrasi, semangat untuk menyampaikan kritik wajar dan patut dihargai. Namun, ia juga menekankan pentingnya membedakan kritik yang membangun dengan ekspresi yang dapat melanggar hukum.
“Teman-teman mahasiswa kadang terlalu bersemangat. Kritik tentu wajar, tapi tetap harus dalam koridor etika dan hukum. Pemerintah membuka ruang itu, dan kita semua punya tanggung jawab untuk mendidik, bukan menghukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri membenarkan penangkapan terhadap SSS, yang diduga membuat dan menyebarkan meme bergambar mirip Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo. Penangkapan ini menimbulkan perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi dan batasan hukum di era digital.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Unggahan terkait penangkapan ini viral di media sosial X, salah satunya diunggah akun @MurtadhaOne1 dan @bengkeldodo, yang menunjukkan foto mahasiswi beralmamater ITB disandingkan dengan gambar meme yang dipersoalkan.
Menanggapi situasi tersebut, ITB melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Nurlaela Arief, menyatakan telah memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. ITB juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela, seraya menyampaikan bahwa orang tua dari mahasiswi juga telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
ITB menegaskan komitmennya terhadap kebebasan akademik yang bertanggung jawab, serta pentingnya edukasi literasi digital di kalangan mahasiswa. “Kami mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak bermedia sosial dan menjaga etika dalam ruang publik digital,” pungkas Nurlaela.
















