Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta tidak boleh memungut biaya. Ia menyebut, keputusan itu berisiko mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, terutama oleh lembaga swasta.
Muhammadiyah, sebagai ormas keagamaan yang telah menyelenggarakan pendidikan sejak 1912, kini mengelola lebih dari 5.300 sekolah, dari tingkat SD hingga SMA, dan menampung lebih dari satu juta siswa.
Menurut Haedar, sekolah swasta masih memegang peran strategis dalam sistem pendidikan nasional. Ia khawatir, jika seluruh biaya dibebankan pada negara, akan muncul dampak domino yang merugikan, termasuk potensi stagnasi pertumbuhan sekolah swasta.
“Kami mengimbau para hakim MK agar benar-benar menjadi negarawan, dan tidak memutuskan hanya berdasarkan satu-dua gugatan tanpa pertimbangan yang komprehensif,” ujar Haedar saat peresmian pembangunan gedung TK ABA Semesta di Sleman, Yogyakarta (3/6).
Ia juga meragukan kemampuan negara membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, mengingat dana pendidikan dari APBN dan APBD hanya terbatas. Padahal, sekolah swasta memiliki dinamika dan kebutuhan untuk terus berkembang.
Haedar berharap implementasi putusan MK tidak menghambat keleluasaan swasta dalam mengelola pendidikan. Muhammadiyah, katanya, sejak awal bukan entitas bisnis, dan tetap membuka akses pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran ini, MK menegaskan bahwa putusan mereka tidak serta-merta melarang sekolah swasta menarik biaya. Sekolah swasta dengan kekhasan tertentu, seperti yang menawarkan kurikulum tambahan atau internasional, tetap diperbolehkan memungut biaya karena dianggap pilihan preferensial oleh orang tua siswa.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, perubahan pasal UU Sisdiknas bertujuan menghindari diskriminasi pembiayaan dan menjamin akses pendidikan dasar gratis yang adil. Namun, tidak semua sekolah swasta wajib mengikuti skema pembiayaan yang sama, terutama yang tidak menerima bantuan pemerintah.
Muhammadiyah akan terus mencermati implementasi keputusan MK ini. Haedar menyatakan, jika nantinya terbukti berdampak negatif terhadap sekolah swasta, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
















