JAKARTA– Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan ibadah seperti zakat dan wakaf kembali menuai kritik tajam. KH Ubaidillah Amin, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, menegaskan bahwa zakat dan pajak tidak bisa disamakan karena menyangkut dimensi hukum dan tujuan yang berbeda.
Zakat merupakan kewajiban syar’i berdasarkan agama, dengan nisab, haul, dan mustahiq yang jelas, serta memiliki dimensi spiritual dan sosial. Sementara itu, pajak adalah instrumen fiskal negara yang bersifat umum dan diatur oleh regulasi pemerintah.
Menurut KH Ubaidillah, pemahaman tersebut penting agar umat tidak keliru memaknai fungsi masing-masing mekanisme.
“Pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan administrasi negara, tidak seperti zakat yang dibatasi oleh syariah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, karena bisa menimbulkan kesan bahwa membayar zakat menggantikan kewajiban pajak.
Selain kritik dari tokoh agama, pernyataan Sri Mulyani juga mendapat tanggapan dari pengamat politik Azhari Hafid. Ia menyayangkan pemerintah menggunakan wacana pajak dan zakat sebagai pembenaran di saat penerimaan negara dari sektor ini tengah melemah.
Menurutnya, apa yang seharusnya menjadi fokus adalah bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif—terutama pertumbuhan UMKM—agar basis penerimaan negara bisa diperkuat secara alami.
“Kalau dalam kondisi seperti ini yang dibicarakan hanya pajak, pajak, ini seperti balik ke zaman kolonial, dulu solusinya hanya dengan menaikkan upeti,” ungkap Azhari Hafid, menambahkan bahwa pendekatan semacam itu justru bisa membebani masyarakat kecil dan melemahkan daya ekonomi publik. (ah)
















