Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah belum juga dibahas oleh Komisi II DPR RI. Padahal, keputusan itu membawa konsekuensi besar terhadap arsitektur kepemiluan, termasuk revisi sejumlah undang-undang dan kesiapan anggaran penyelenggaraan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengakui belum ada jadwal pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, DPR tidak ingin tergesa-gesa. “Saat ini fokus masih pada program-program pembangunan nasional,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Putusan MK atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu membatalkan ketentuan “pemilu serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. Dengan demikian, skema lima kotak pemilu yang selama ini diterapkan sejak 2019 tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Putusan ini akan berdampak pada tiga undang-undang utama, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, serta UU Pemerintahan Daerah. Dede menambahkan, revisi UU Pemilu baru masuk agenda Prolegnas tahun 2026. “Kita efisiensikan, kemungkinan hanya satu UU dibahas tiap tahun,” katanya.
Sejumlah politisi partai menyambut positif pemisahan jadwal pemilu. Ketua MPP PKS Mulyanto menyebut langkah ini meringankan beban partai dalam mempersiapkan kader. Ia juga menilai pemilih akan lebih fokus dan tidak cepat jenuh seperti pada pemilu serentak lalu. “Ini peluang untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ucapnya.
Namun, belum ada sikap tegas terkait konsekuensi transisi, seperti kekosongan jabatan kepala daerah. Beberapa opsi yang muncul antara lain perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat kepala daerah.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji menegaskan partainya masih mengkaji dampak putusan MK, termasuk kemungkinan revisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. “Kami belum bisa tentukan sikap sampai ada pembahasan resmi,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pemisahan pemilu bisa menyederhanakan proses politik dan mengurangi beban penyelenggara serta kejenuhan publik. Namun, ia mengkritik peran MK yang dinilai terlalu jauh masuk ke wilayah pembentuk UU.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan agar DPR dan pemerintah segera merespons putusan tersebut. Menurutnya, revisi UU Pemilu penting untuk memberi kepastian hukum dan ruang transisi yang tertata. “Jangan sampai kebingungan hukum mengganggu tahapan pemilu berikutnya,” ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menilai pemisahan pemilu sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi. Namun ia menyayangkan lambannya DPR merespons. “Padahal ini dorongan konstitusional,” katanya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan Kemendagri siap berdiskusi dengan DPR. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk membahas revisi undang-undang terkait. “Kami pelajari dulu, prinsipnya siap,” kata Bima.
















