Pemerintah membuka akses pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat usaha mereka mulai 1 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan koperasi sudah dapat mengajukan pinjaman melalui bank-bank Himbara dengan plafon dana yang telah disiapkan.
“Kami barusan rapat koordinasi. Mulai 1 Juli plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” kata Zulkifli usai memimpin pertemuan lintas kementerian dan lembaga, Rabu (25/6/2025).
Agar pinjaman bisa cair, koperasi wajib menyusun proposal usaha secara rinci. Isi proposal harus menjelaskan bentuk bisnis yang akan dijalankan — apakah sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk — serta bagaimana koperasi memanfaatkan modal tersebut secara konkret.
“Ini bukan dana hibah, bukan dari APBN. Ini pinjaman. Karena itu proposal harus menunjukkan bagaimana koperasi akan menguangkan modalnya secara benar, bukan asal-asalan,” tegas Zulkifli.
Ia menambahkan, aspek teknologi informasi juga jadi pertimbangan penting dalam proses pengajuan pinjaman, karena program ini akan dikelola secara sistematis dan terukur.
Hingga kini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk sudah melampaui 80.000 unit, dengan sekitar 65.000 unit telah berbadan hukum. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi sudah memiliki legalitas lengkap hingga akhir Juni, sebagai bagian dari persiapan peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli mendatang.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menambahkan, plafon pinjaman yang disiapkan untuk tiap koperasi bervariasi antara Rp 1 hingga 3 miliar, tergantung skala dan kebutuhan desa. Untuk koperasi kecil, estimasi kebutuhan hanya sekitar Rp 1 miliar, yang mencakup pembangunan gudang seluas 100 meter persegi dan pembelian satu unit truk.
Menurut Tiko, kebutuhan dana akan dibedakan untuk dua keperluan: investasi fisik (gudang, alat pertanian, kendaraan), dan modal usaha. Semua pengajuan akan disesuaikan dengan ukuran koperasi serta karakteristik wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
















