Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara 2024, Perintahkan PSU

72
×

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara 2024, Perintahkan PSU

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Anggota Guntur Hamzah dalam sidang perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

Example 300x600

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan bupati, baik yang dijalani oleh pejabat definitif maupun pejabat sementara, tetap dihitung sama.

Berdasarkan pertimbangan ini, MK menilai masa jabatan Edi Damansyah sudah mencapai 3 tahun 4 bulan, melebihi batas 2 tahun 6 bulan yang ditentukan.

Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintah PSUHakim Ketua Suhartoyo menegaskan, “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024”.

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait pencalonan dan hasil Pilkada Kukar.

MK memerintahkan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon bupati baru, dengan tetap mempertahankan H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam 60 HariKPU Kukar diwajibkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada Pilkada sebelumnya.

“PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini menjadi babak baru dalam perhelatan politik di Kutai Kartanegara, dengan harapan proses demokrasi dapat berjalan lebih transparan dan adil sesuai prinsip penyelenggaraan pilkada.