Samarinda – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur menyeret dua nama penting. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Zairin Zain resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (18/9/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Meski belum merinci peran masing-masing, pihak kejaksaan memastikan keduanya terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah DBON.
Kasus ini mencuat sejak 26 Mei 2025, ketika penyidik Kejati menggeledah Kantor Dispora Kaltim dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah tahun anggaran 2023. Dokumen tersebut kini menjadi barang bukti penyidikan.
Dana hibah DBON senilai Rp100 miliar diberikan Pemprov Kaltim melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023. Dana yang seharusnya disalurkan kepada delapan lembaga olahraga itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kini, Agus dan Zairin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka baru. (ek)