Example 325x300
Example floating
Example floating
BalikpapanKaltim

Ketersediaan Air Minum Harus Terjamin

100
×

Ketersediaan Air Minum Harus Terjamin

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan. (Foto: balikpapan.go.id)

Rahmad Mas’ud, Wali Kota Balikpapan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang diadakan pada hari Rabu (11/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. Dalam rapat tersebut, Wali Kota menyampaikan pandangannya terhadap nota penjelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Raperda tersebut meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Kawasan Perumahan. Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD Kota Balikpapan terkait raperda tersebut.

Example 300x600

“Kami mengucapkan terima kasih atas upaya DPRD Kota Balikpapan dalam mengusulkan raperda ini. Dengan adanya raperda ini, kami berharap dapat memberikan payung hukum bagi pihak-pihak terkait dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum,” ujarnya.

Rahmad Mas’ud juga menekankan pentingnya memastikan penyediaan air minum memenuhi prinsip aman, seperti aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas, aksesibilitas, dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara serentak. Dia menyebut bahwa hal ini sejalan dengan konsep Water Safety Plan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, terkait raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang PSU di kawasan perumahan, Rahmad Mas’ud menyatakan bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk menangani pengembang yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

“Kami bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman,” tambahnya.

Rahmad Mas’ud juga menyoroti pentingnya peningkatan efektivitas dan kemudahan dalam penyerahan PSU, termasuk dalam hal kelengkapan administrasi. Raperda ini juga berfokus pada penyelarasan dengan peraturan tata ruang yang berlaku, serta penetapan aturan yang lebih jelas terkait penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh para pengembang di kawasan perumahan.(dry)