Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Isran Noor Jalani Pemeriksaan Maraton di Kejati Kaltim Terkait Hibah DBON

629
×

Isran Noor Jalani Pemeriksaan Maraton di Kejati Kaltim Terkait Hibah DBON

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali memasuki babak baru. Kali ini, mantan Gubernur Kaltim Isran Noor ikut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).

Sejak pukul 10.00 WITA hingga sore hari, Isran dimintai keterangan secara intensif oleh jaksa penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelisik lebih jauh keterkaitannya sebagai kepala daerah yang kala itu menandatangani SK Pembentukan DBON.

Example 300x600

“Proses pemeriksaan masih berjalan hingga sore ini,” ungkap Indra Rivani, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim.

Isran usai menjalani pemeriksaan tak menampik dirinya menandatangani dokumen SK. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail teknis aliran dana hibah.

“Kalau soal pembagian dana, saya tidak tahu. Itu urusan teknis,” kata Isran kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, dua pejabat Kaltim telah lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kadispora Kaltim) dan Zairin Zain (Ketua Pelaksana Sekretariat DBON). Keduanya diduga berperan langsung dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Isran menegaskan penerbitan SK dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia menyebut dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

“Penerbitan SK sudah sesuai aturan,” tandasnya.

Meski begitu, penyidik masih mendalami peran serta kewenangan Isran dalam proses penganggaran hibah DBON yang kini menyeret dua orang anak buahnya. Publik pun menunggu langkah lanjutan Kejati Kaltim dalam membongkar kasus hibah bernilai miliaran rupiah ini. (ek)