Sebanyak tujuh kepala daerah terpilih di Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan pada Pilkada Serentak 2024. Pemilihan ini mencakup wilayah Kabupaten Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu.
Proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten di Kaltim telah selesai. Para kepala daerah yang unggul dalam perolehan suara memiliki peluang besar untuk dilantik, dengan catatan tidak ada gugatan atau telah menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut adalah daftar bupati terpilih di Kalimantan Timur:
- Kabupaten Berau: Sri Juniarsih
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Mudyat Noor
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Edi Damansyah
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin
- Kabupaten Mahakam Ulu: Owena Mayang Shari Belawan
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025 resmi diundur ke Maret 2025. Perubahan ini disebabkan oleh proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang harus selesai paling lambat 13 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, semua jadwal ini diundur karena pelantikan harus dilakukan serentak.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa juga harus menunggu selesainya sidang PHPU di daerah lain. Penetapan jadwal pelantikan baru nantinya akan ditentukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden yang baru.
Tahapan Penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi
- Sidang Perdana: Dimulai pada 8 Januari 2025.
- Keputusan Perkara Gugur atau Tidak: Dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
- Sidang Lanjutan: Digelar pada 14–28 Februari 2025 bagi perkara yang tidak gugur.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Dilaksanakan pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas putusan akhir.
- Sidang Pengucapan Putusan Akhir: Dilaksanakan pada 7–11 Maret 2025.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah di Kalimantan Timur diharapkan dapat berlangsung setelah seluruh proses hukum selesai pada Maret 2025.
















