Kutai Kartanegara – Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menertibkan pedagang petasan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Hal ini dilakukan menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan satu rumah dan merusak dua rumah lainnya pada Kamis (20/03/2025) yang diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi.
Operasi penertiban dilakukan di enam titik yang menjadi pusat aktivitas perdagangan, termasuk Jalan Danau Aji dan Maduningrat, yang berada di sekitar Pasar Modern Tangga Arung.
Langkah ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, serta Komite Kelurahan guna menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut.
“Penertiban ini merupakan respons terhadap kebakaran di Jalan Danau Melintang yang menyebabkan satu rumah terbakar dan dua lainnya terdampak. Dugaan awal menunjukkan bahwa kebakaran dipicu oleh petasan,” jelas Aditiya saat ditemui usai operasi penertiban di Pasar Tangga Arung, Senin (24/03/2025).
Dalam upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan Koramil diterjunkan untuk mengawasi langsung peredaran petasan di kawasan tersebut.
Selama operasi, petugas memberikan peringatan kepada pedagang mengenai bahaya petasan dengan daya ledak tinggi.
“Beberapa petasan yang dinilai berisiko telah kami sita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” ungkap salah satu petugas.
Aditiya berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pedagang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya petasan. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan. (Adv/Diskominfo Kukar)
















